Pedoman Media Siber Sekitarpalu

Pedoman Media Siber

8. Koreksi dan Transparansi Redaksi
sekitarpalu.com berkomitmen untuk melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan faktual dalam pemberitaan.
Koreksi dilakukan secara proporsional dengan tetap mempertahankan transparansi kepada pembaca.

Apabila diperlukan, perubahan substansial terhadap sebuah berita dapat diberikan keterangan mengenai adanya pembaruan atau koreksi.

sekitarpalu.com juga berkomitmen menjaga independensi redaksi serta memisahkan kepentingan jurnalistik dari kepentingan komersial.


---


9. Pengaduan dan Hak Jawab
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan sekitarpalu.com dapat mengajukan hak jawab, koreksi, atau pengaduan kepada redaksi.

Pengaduan sebaiknya disertai:

1. Nama dan identitas pengadu;
2. Judul atau tautan berita yang dipermasalahkan;
3. Penjelasan mengenai bagian yang dianggap keliru atau merugikan;
4. Bukti atau dokumen pendukung apabila tersedia;
5. Nomor kontak atau alamat yang dapat dihubungi.

Setiap pengaduan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.


Kontak Redaksi


Email: bisnis.sekitarpalu@gmail.com
Alamat Redaksi: Alamat Redaksi/Iklan: Jalan Watunjomboko, Kawatuna, Kec. Mantikolore, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94233
WhatsApp Redaksi: 0821-209-1997


---

10. Sengketa Pers
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

sekitarpalu.com menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers sebagai bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers dan profesionalisme jurnalistik.


---


Penutup
Pedoman Media Siber ini merupakan bagian dari komitmen sekitarpalu.com untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, independen, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, sekitarpalu.com berpegang pada prinsip kemerdekaan pers, kepentingan publik, verifikasi, keberimbangan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak setiap orang.

Pedoman ini dapat diperbarui apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan, kebijakan Dewan Pers, atau perkembangan praktik jurnalistik media siber.


Dasar Pedoman

Pedoman Media Siber ini mengacu pada:

* Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
* Kode Etik Jurnalistik;
* Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers;
* Pedoman Hak Jawab Dewan Pers;
* Peraturan perundang-undangan terkait lainnya.


sekitarpalu.com
Media Informasi Kota Palu dan Sekitarnya
Pedoman ini berlaku bagi seluruh kegiatan jurnalistik dan pengelolaan konten sekitarpalu.com.