Pedoman Media Siber Sekitarpalu

Pedoman Media Siber

#Tentang Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Sebagai media siber yang menjalankan kegiatan jurnalistik, sekitarpalu.com berkomitmen menjalankan aktivitas pemberitaan secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta bertanggung jawab.

Pedoman ini menjadi acuan bagi sekitarpalu.com dalam menjalankan kegiatan jurnalistik dan mengelola seluruh konten yang dipublikasikan melalui platform media sekitarpalu.com.

Pedoman Media Siber sekitarpalu.com mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.


---


1. Ruang Lingkup

A. Media Siber
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

B. Isi Buatan Pengguna
Isi Buatan Pengguna atau User Generated Content adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lainnya yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lainnya.

---

#2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita


A. Prinsip Verifikasi
Pada prinsipnya, setiap berita yang diterbitkan oleh sekitarpalu.com harus melalui proses verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib melalui proses verifikasi dan konfirmasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

B. Pengecualian Verifikasi
Ketentuan verifikasi dapat dikecualikan apabila:

    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
    2. Sumber berita pertama merupakan sumber yang jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
    3. Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai.
    4. sekitarpalu.com memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan     
        verifikasi lebih lanjut yang akan diupayakan dalam waktu secepatnya.

Penjelasan mengenai status verifikasi tersebut dimuat pada bagian akhir berita yang bersangkutan, di dalam tanda kurung dan menggunakan huruf miring.