Terungkap! Tersangka Aan Kurniawan Akui Sakit Hati, Sempat Cekcok Sebelum Menganiaya Satu Keluarga di Duyu hingga Tewas

PALU – Pra rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan satu keluarga meninggal dunia di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Palu, mengungkap sejumlah tahapan aksi yang dilakukan tersangka Aan Kurniawan (31).

Pra rekonstruksi digelar Polresta Palu pada Kamis (27/8/2026), dengan menghadirkan tersangka untuk memperagakan rangkaian kejadian sebelum hingga setelah aksi penganiayaan terhadap korban.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah tempat usaha pemotongan ayam di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu.

Dalam sejumlah adegan pra rekonstruksi, tersangka awalnya terlibat cekcok dengan Jamil (32), sebelum kemudian menahan Jamil bersama istrinya, Nurhanisa (23), yang saat itu menggunakan sepeda motor di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Setelah kejadian tersebut, tersangka kembali menuju rumah Jamil. Ia sempat mencoba masuk melalui pagar bagian depan, namun upaya itu tidak berhasil.

Tersangka kemudian mencari akses lain dan masuk melalui bagian belakang rumah sebelum melakukan penganiayaan terhadap Jamil dan keluarganya.

Akibat penganiayaan tersebut, Jamil dan anaknya yang masih berusia 2 tahun meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara Nurhanisa sempat dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Palu. Namun, Nurhanisa akhirnya meninggal dunia pada 5 Agustus 2026.

Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham mengatakan, pra rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui secara rinci rangkaian tindakan tersangka saat menjalankan aksinya.

“Pra rekonstruksi ini untuk mengetahui tahapan-tahapan yang dilakukan tersangka, mulai dari awal bagaimana dia masuk sampai melakukan tindak pidana dan kembali setelahnya,” kata Ilham.

Ia menjelaskan, jumlah adegan dalam pra rekonstruksi masih akan dikaji. Selanjutnya, rekonstruksi akan dilakukan dengan melibatkan pihak kejaksaan, pengacara dengan pihak penyidik.

Pra rekonstruksi tersebut melibatkan personel Sabhara Polda Sulteng, Brimob, Polsek Palu Selatan, Polsek Palu Barat, Bhabinkamtibmas serta sejumlah pejabat utama Polresta Palu.

Sementara itu, polisi masih mendalami motif dalam kasus tersebut. Berdasarkan keterangan sementara tersangka, ia mengaku sakit hati kepada korban.

“Dia sakit hati kepada korban, makanya korban dianiaya sampai mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Ilham.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan satu sebilah pisau yang diduga digunakan tersangka dalam penganiayaan tersebut. (naw/nl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup