Palu

Pemanfaatan Videotron di Palu Berpotensi Tambah Penerimaan Daerah

sekitarpalu
24k views
Bagikan berita Bantu sebarkan informasi ini kepada pembaca lainnya.

Pemerintah Kota Palu memiliki potensi tambahan penerimaan dari pemanfaatan videotron sebagai media reklame. Penggunaan videotron untuk kepentingan komersial dikenakan pajak reklame sebesar 20 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Imran M. Lataha, mengatakan target penerimaan pajak reklame tahun ini berada di kisaran Rp6,5 miliar. Hingga saat ini, capaian penerimaannya baru mencapai 48,5 persen.

“Target kita untuk pajak reklame sekitar Rp6,5 miliar, dan realisasinya sekarang sudah 48,5 persen,” kata Imran saat diwawancarai, Senin (21/9/2026).

Videotron tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Palu yang dibangun untuk digunakan sebagai media reklame. Pengelolaan videotron dilakukan melalui pihak ketiga dengan mekanisme sewa atau kontrak.

Pengguna yang ingin memasang iklan mengajukan permohonan kepada pihak pengelola. Setelah itu, pihak ketiga menyampaikan laporan kepada Bapenda mengenai jenis tayangan serta lama iklan ditampilkan. Informasi tersebut menjadi bagian dari proses pengenaan pajak reklame.

Imran mengatakan ketentuan tarif pajak reklame berlaku sama untuk iklan yang ditayangkan melalui media tersebut, yakni sebesar 20 persen.


“Untuk reklame, termasuk yang ditayangkan lewat videotron, tarif pajaknya tetap 20 persen,” ujarnya.

Dasar penghitungan pajak reklame dalam peraturan daerah dapat menggunakan nilai kontrak atau ukuran reklame. Apabila terdapat kontrak, nilai kontrak dapat menjadi dasar perhitungan. Sementara jika tidak terdapat kontrak, penghitungan dilakukan berdasarkan ukuran.


Namun, penggunaan videotron tidak seluruhnya dikenakan pajak reklame. Tayangan yang digunakan pemerintah untuk kepentingan nonkomersial atau sosial tidak dikenakan pajak reklame, meskipun penggunaan aset tetap dikenakan biaya sewa.

“Kalau penggunaannya untuk kegiatan pemerintah yang sifatnya sosial atau nonkomersial, pajak reklamenya tidak dikenakan. Tetapi sewanya tetap ada,” jelas Imran.

Adapun penggunaan untuk kepentingan komersial dikenakan dua pungutan, yaitu biaya sewa aset dan pajak reklame. Hal itu karena videotron merupakan aset yang dimiliki Pemerintah Kota Palu.

Pemanfaatan videotron tersebut selanjutnya menjadi salah satu sumber potensi penerimaan daerah, baik melalui sewa aset maupun pajak reklame untuk tayangan yang bersifat komersial. (naw)

REDAKSI SEKITAR PALU
Ruang pembaca

Komentar (0)

Belum ada komentar Jadilah pembaca pertama yang memberikan tanggapan.