Menurutnya, alasan perusahaan dinyatakan gugur telah disampaikan melalui akun perusahaan dalam sistem pengadaan.
"Harusnya disanggah, tapi hingga masa sanggah berakhir tidak ada sanggahan dari perusahaan tersebut. Berarti mereka mengakui kekurangan," bebernya.
Pihak PBJ menduga, beredarnya video berisi rekaman percakapan tersebut berkaitan dengan gugurnya perusahaan nomor urut 2 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi kualifikasi dalam proses tender.
Adapun proyek jalan yang dipersoalkan tersebut berada di Desa Bahoea Reko-Reko, Dusun III, dengan nilai pagu Rp1.105.249.600. Berdasarkan hasil proses tender di PBJ Pemkab Morowali, proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan nomor urut 4, yakni CV Sunusi Brother. (*)
Komentar (0)
Masuk atau buat akun pengunjung terlebih dahulu untuk menulis komentar.