Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menanggapi polemik beredarnya rekaman suara yang mempersoalkan proses tender proyek jalan yang saat ini menjadi perhatian publik.
Rekaman suara tersebut beredar dalam bentuk video berdurasi 1 menit 35 detik. Dalam video itu terdengar percakapan Kepala Bagian PBJ Morowali, Sahlan, dengan seseorang terkait proses tender proyek.
Video tersebut juga memuat narasi yang mempertanyakan proses lelang, termasuk alasan perusahaan nomor urut 2 tidak diundang dalam tahapan pembuktian meski disebut memiliki dokumen yang lengkap.
Menanggapi hal itu, salah seorang anggota Pokja Pemilihan, Lukman, menjelaskan tahapan evaluasi terhadap 10 penyedia yang memasukkan penawaran dalam proses tender tersebut.
Menurutnya, pada tahap evaluasi terdapat delapan perusahaan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau gugur.
Salah satunya adalah perusahaan yang berada pada urutan nomor 2 yang disebut dalam rekaman percakapan. "Pada saat evaluasi, urutan nomor 2 ini tidak memenuhi syarat saat sementara evaluasi kualifikasi. Sehingga tidak diundang pembuktian karena gugur, tidak memenuhi syarat di administrasi kualifikasi," ujarnya, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, pada tahap evaluasi terdapat delapan perusahaan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau gugur.
Salah satunya adalah perusahaan yang berada pada urutan nomor 2 yang disebut dalam rekaman percakapan. "Pada saat evaluasi, urutan nomor 2 ini tidak memenuhi syarat saat sementara evaluasi kualifikasi. Sehingga tidak diundang pembuktian karena gugur, tidak memenuhi syarat di administrasi kualifikasi," ujarnya, Senin (28/9/2026).
Sebelumnya, Lukman mengaku kerap mendapat tekanan untuk membantu perusahaan nomor urut 2. Salah satunya ancaman akan menyebar rekaman percakapan kepala PBJ Morowali.
Akan tetapi, ia menegaskan bahwa proses evaluasi tender tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun. Pokja juga tidak dapat secara sembarangan menentukan perusahaan yang digugurkan maupun dimenangkan.
"Ketika dokumen lengkap, panitia tidak bisa menggugurkan sembarangan, karena ada sanggahan. Dan kalau tidak lengkap kami tidak berani," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian PBJ Morowali, Sahlan, tidak menampik adanya percakapan sebagaimana yang beredar dalam rekaman.
Namun, ia menjelaskan bahwa pernyataannya mengenai bantuan kepada perusahaan bukan merupakan jaminan untuk memenangkan tender, melainkan penjelasan agar perusahaan mengikuti prosedur dan memenuhi kelengkapan dokumen sesuai ketentuan.
"Saya tidak menjanjikan untuk menang. Saya cuma menjelaskan, bisa bantu untuk ikuti prosedural kami di PBJ. Kalau terkait dukungan, itu justifikasi OPD yang disampaikan ke Pokja," katanya menjelaskan maksud percakapan dalam rekaman tersebut.
Namun, ia menjelaskan bahwa pernyataannya mengenai bantuan kepada perusahaan bukan merupakan jaminan untuk memenangkan tender, melainkan penjelasan agar perusahaan mengikuti prosedur dan memenuhi kelengkapan dokumen sesuai ketentuan.
"Saya tidak menjanjikan untuk menang. Saya cuma menjelaskan, bisa bantu untuk ikuti prosedural kami di PBJ. Kalau terkait dukungan, itu justifikasi OPD yang disampaikan ke Pokja," katanya menjelaskan maksud percakapan dalam rekaman tersebut.
Terkait perusahaan nomor urut 2 yang dinyatakan gugur, Sahlan mengatakan perusahaan bersangkutan sebenarnya memiliki ruang untuk mengajukan sanggahan apabila merasa telah memenuhi persyaratan.
Komentar (0)
Masuk atau buat akun pengunjung terlebih dahulu untuk menulis komentar.