Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers.
---
#Komitmen sekitarpalu.com
sekitarpalu.com berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara independen, profesional, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik.
Setiap pemberitaan sekitarpalu.com berpedoman pada prinsip-prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik serta menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hak jawab dan hak koreksi dapat disampaikan kepada redaksi sekitarpalu.com sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
sekitarpalu.com berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara independen, profesional, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik.
Setiap pemberitaan sekitarpalu.com berpedoman pada prinsip-prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik serta menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hak jawab dan hak koreksi dapat disampaikan kepada redaksi sekitarpalu.com sesuai dengan ketentuan yang berlaku.