Dua Kali Beraksi, Residivis Pencuri AC Ditangkap Polsek Palu Barat
PALU – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Palu Barat menangkap BA, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang disebut merupakan residivis. BA ditangkap setelah diduga dua kali mencuri AC di wilayah hukum Polsek Palu Barat.
BA ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Sulawesi Bawah, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan BA. Sebelumnya, BA diamankan masyarakat dan dibawa ke Polsek Mantikulore pada Senin (10/8/2026).
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kapolsek Palu Barat IPTU Irfan Muzakar mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Mantikulore untuk mengungkap sejumlah aksi pencurian yang diduga dilakukan BA di wilayah hukum Polsek Palu Barat.
“Dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku yang dikaitkan dengan barang bukti, petugas mendapatkan identitas rekannya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian,” kata Irfan dalam laporannya.
Petugas lalu mencari keberadaan BA hingga mendapat informasi bahwa ia berada di sebuah rumah di Jalan Sulawesi Bawah. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Palu Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Fadhillah Budiarto langsung bergerak dan menangkap BA tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi, yakni Jalan Labu, Kelurahan Balaroa, dan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu rangka indoor AC merek Sharp serta pipa tembaga bawaan AC. Kerugian dalam salah satu aksi pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp6 juta.
BA diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Sementara IK masih diproses hukum di Polsek Mantikulore. Polisi masih melakukan pengembangan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya. **








