Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Kepemimpinan Religius, Kegiatan Pemda Berhenti 30 Menit Sebelum Azan

PALU – Pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, tentang komitmennya menerapkan kepemimpinan religius kembali menjadi perhatian publik.

Dalam pernyataannya, Anwar Hafid menegaskan kegiatan pemerintahan bagi umat Islam harus dihentikan 30 menit sebelum waktu salat agar pegawai dapat menunaikan ibadah dengan tepat waktu.

Pernyataan tersebut disampaikan Anwar Hafid dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di halaman Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Selasa (4/3/2025).

“Kalau ada rapat Pemda, 30 menit sebelum waktu salat sudah tutup rapat. Begitu selesai (waktu salat), lanjut,” kata Anwar Hafid.

Menurut Anwar Hafid, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upayanya mendorong salat berjamaah sekaligus membangun kedisiplinan di lingkungan pemerintahan.

Ia menegaskan, bagi umat Islam, kesibukan dalam menjalankan tugas pemerintahan tidak seharusnya membuat waktu salat terlewat.

“Jadi kalau ada nanti azan berkumandang, sudah tinggalkan (pekerjaan),” ujarnya.

Anwar Hafid juga menyampaikan bahwa kepemimpinan religius menjadi hal yang pernah ia teliti. Ia mengaku meneliti salat berjamaah untuk melihat sejauh mana pengaruh kepemimpinan religius terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Saya dapat gelar S3 saya itu meneliti salat berjamaah. Sejauh mana pengaruh kepemimpinan religius itu dalam hubungannya dengan kesejahteraannya dengan masyarakat,” katanya.

Dalam pernyataan tersebut, Anwar Hafid turut menegaskan pentingnya menjalankan program salat berjamaah bagi pegawai beragama Islam. Ia bahkan menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi kepala dinas yang tidak menjalankan ketentuan tersebut.

“Kalau ada yang begitu kepala dinas saya dengar, hari itu demi Allah saya berhentikan jadi kepala dinas,” tegasnya.

Pernyataan Anwar Hafid tersebut kembali beredar di media sosial pada 15 Agustus 2026 dan menjadi sorotan publik, terutama terkait pendekatannya yang menempatkan nilai keagamaan dan kedisiplinan dalam lingkungan pemerintahan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup