Tanggal Merah 2027 Resmi Ditetapkan Pemerintah, Ada 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan daftar tanggal merah untuk tahun 2027. Dalam keputusan tersebut, terdapat 18 hari yang ditetapkan sebagai libur nasional serta 8 hari cuti bersama.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.

SKB tersebut ditandatangani di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Menko PMK Pratikno menyampaikan, keputusan mengenai kalender libur 2027 sebelumnya telah dibahas melalui Rapat Tingkat Menteri.

“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama,” ujar Pratikno, dikutip dari detik.com.

Ia menjelaskan, penetapan tanggal libur tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek. Untuk libur nasional, tanggal yang ditetapkan bersifat tetap. Sementara itu, penentuan cuti bersama mempertimbangkan kelancaran aktivitas masyarakat.

Pertimbangan tersebut mencakup pelaksanaan ritual keagamaan pada hari besar keagamaan, posisi tanggal terhadap Sabtu dan Minggu, hingga kebutuhan masyarakat pada periode mudik Lebaran.

“Hal ini sudah mempertimbangkan banyak hal. Baik yang libur nasional itu adalah sudah fix, sedangkan yang cuti bersama itu mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan, juga mempertimbangkan adanya posisinya kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik lebaran, dan lain-lain,” katanya.

Berikut 18 tanggal yang ditetapkan sebagai libur nasional 2027:
1. Jumat, 1 Januari 2027 — Tahun Baru 2027 Masehi;
2. Selasa, 5 Januari 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
3. Sabtu, 6 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
4. Senin, 8 Maret 2027 — Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949);
5. Rabu, 10 Maret 2027 — Idul Fitri 1448 Hijriah;
6. Kamis, 11 Maret 2027 — Idul Fitri 1448 Hijriah;
7. Jumat, 26 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus;
8. Minggu, 28 Maret 2027 — Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
9. Sabtu, 1 Mei 2027 — Hari Buruh Internasional;
10. Kamis, 6 Mei 2027 — Kenaikan Yesus Kristus;
11. Senin, 17 Mei 2027 — Idul Adha 1448 Hijriah;
12. Kamis, 20 Mei 2027 — Hari Raya Waisak 2571 Buddhist Era (BE);
13. Selasa, 1 Juni 2027 — Hari Lahir Pancasila;
14. Minggu, 6 Juni 2027 — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;
15. Minggu, 15 Agustus 2027 — Maulid Nabi Muhammad SAW;
16. Selasa, 17 Agustus 2027 — Proklamasi Kemerdekaan;
17. Sabtu, 25 Desember 2027 — Kelahiran Yesus Kristus (Natal);
18. Minggu, 26 Desember 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Adapun 8 hari lainnya ditetapkan sebagai cuti bersama tahun 2027. Dengan demikian, kalender hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah untuk 2027 berjumlah 26 hari. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup