PALU - Polda Sulawesi Tengah menggelar operasi pemberantasan sarang narkoba di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Jumat (9/10/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengguna narkoba.
Sebanyak 249 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini. Personel berasal dari Polda Sulteng, Satuan Brimob, Polresta Palu, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah.
Operasi dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring. Di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap narkoba atau bong, senjata tajam seperti parang, gunting, dan pisau, serta satu pucuk senapan angin.
Meski demikian, polisi belum menemukan pihak yang teridentifikasi sebagai pengedar selama operasi berlangsung. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap orang-orang yang diamankan dan barang bukti akan dilakukan untuk mendalami temuan tersebut.
Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan operasi itu merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri, yang kemudian diteruskan kepada jajaran kepolisian. Kapolda Sulteng Irjen Pol Rizal Irawan selanjutnya memerintahkan pelaksanaan operasi tersebut.
Ia menegaskan, pemberantasan sarang narkoba akan terus dilakukan dan tidak berhenti pada satu kali operasi.
“Ini merupakan perintah Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kapolri, yang ditindaklanjuti oleh para Kapolda di seluruh Indonesia, termasuk Kapolda Sulawesi Tengah. Kami diperintahkan untuk melaksanakan operasi pemberantasan sarang narkoba, dan kegiatan ini akan terus berlanjut sampai benar-benar tuntas,” tegas Sembiring.
Terhadap orang-orang yang terindikasi sebagai pengguna, pihaknya akan mengupayakan rehabilitasi sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Polda Sulteng menegaskan upaya pemberantasan narkoba akan berlanjut melalui penegakan hukum secara profesional serta pendekatan rehabilitasi bagi pengguna sesuai aturan. ***
Komentar (0)
Masuk atau buat akun pengunjung terlebih dahulu untuk menulis komentar.