LKPAI Laporkan Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Sekda Poso ke Gubernur dan BKN
Lembaga Kebijakan Publik dan Advokasi Indonesia (LKPAI) melaporkan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Poso, Heningsih G Tampai, kepada Gubernur Sulawesi Tengah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Region IV Makassar.
Laporan tersebut disampaikan karena Sekda Poso diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Poso, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan bukti tanda terima surat, laporan LKPAI diterima oleh Gubernur Sulawesi Tengah di Palu pada 7 Januari 2026, sementara laporan yang ditujukan kepada BKN Region IV Makassar diterima pada 8 Januari 2026.
Ketua LKPAI, Abd Manan, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah disertai uraian tertulis serta bukti-bukti dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia menilai perbuatan Sekda Poso melanggar Pasal 5 huruf a, b, g, i, k, dan m PP Nomor 94 Tahun 2021, sehingga masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.
“Atas dasar itu, kami meminta agar Sekda Poso dikenakan sanksi berat, berupa pemberhentian sementara dari jabatannya, bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN,” kata Abd Manan saat dihubungi, Rabu (14/1/2026).
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa Gubernur Sulawesi Tengah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk tim pemeriksa. Menurutnya, selama proses pemeriksaan berlangsung, Sekda Poso seharusnya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021.
Sementara itu, Sekda Poso Heningsih G Tampai yang dikonfirmasi wartawan terkait laporan tersebut enggan memberikan tanggapan. Ia meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Poso.
“Untuk konfirmasi silakan bertemu langsung dengan Pak Inspektur Kabupaten Poso agar lebih jelas,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp. Setelah itu, nomor WhatsApp Sekda Poso tidak lagi dapat dihubungi hingga berita ini ditayangkan.








