62 Hektare Lahan Ilegal Ditertibkan, Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Kompromi untuk Pelanggaran SDA
MOROWALI, 4 November 2025 — Pemerintah pusat menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan sumber daya alam. Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., turun langsung meninjau lokasi penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan PT Bumi Morowali Utama, Selasa (4/11/2025).
Peninjauan tersebut merupakan bagian dari Operasi Terpadu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh selaku Pengarah Satgas PKH.
Dalam kesempatan itu, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan keamanan sumber daya strategis bangsa.
“Pertahanan negara bukan hanya soal kekuatan militer, tetapi juga bagaimana kita melindungi aset bangsa dari praktik ilegal yang merugikan rakyat,” ujarnya tegas.
Sementara itu, Gubernur Anwar Hafid menilai langkah terpadu pemerintah pusat menjadi momentum penting bagi Sulawesi Tengah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam yang legal dan berkelanjutan.
“Pemerintah Provinsi mendukung penuh upaya ini. Pengelolaan sumber daya harus transparan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Anwar.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, penertiban dilakukan di atas lahan seluas 62,15 hektare yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin kehutanan. Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjamin akuntabilitas pengelolaan aset negara.
“Negara hadir memastikan setiap pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara legal dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan publik,” ujar Ateh.
Satgas PKH mencatat sedikitnya 20 perusahaan di Sulawesi Tengah telah diidentifikasi dan diklarifikasi terkait penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Pemerintah berkomitmen mengambil langkah tegas berupa penguasaan kembali lahan ilegal, sebagai bukti nyata upaya memperkuat tata kelola sektor kehutanan dan pertambangan, serta menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.








