Pohon Peneduh di Depan Rujab Gubernur Sulteng Ditebang, Gubernur Perintahkan Usut

PALU – Penebangan pohon peneduh di depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Tengah, kawasan Siranindi II, Jalan Prof. M. Yamin, Kota Palu, menuai sorotan serius dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa koordinasi dengan pihak berwenang.

Pohon yang ditebang diketahui memiliki fungsi strategis sebagai peneduh, penghijau kawasan, penyerap air hujan, penghalau debu, serta pelindung pejalan kaki dari terik matahari. Keberadaannya selama ini juga memperindah wajah Jalan Prof. M. Yamin.

Mengetahui pohon tersebut ditebang, Gubernur Anwar Hafid langsung memerintahkan jajarannya untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

“Tolong cari siapa yang menebang pohon di depan rujab. Siapapun pelakunya, apakah balai jalan, PLN, atau pihak manapun, wajib mengganti. Ini tidak bisa ditolerir,” tegas Anwar Hafid.

Menurut gubernur, pohon tersebut tumbuh dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan maupun membahayakan pengguna jalan. Karena itu, ia mempertanyakan alasan penebangan yang dilakukan secara sepihak dan tanpa kejelasan prosedur.

Sementara itu, Kepala Bagian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah, M. Natsir Mangge, mengaku tidak mengetahui pihak yang melakukan penebangan tersebut.

“Kalau wilayah itu, kemungkinan kewenangannya ada di DLH Kota Palu,” ujarnya.

Namun, Kepala DLH Kota Palu, Mohamad Arif Lamakarate, S.STP., M.S., yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat petang (19/12/2025), menegaskan bahwa penebangan pohon tersebut bukan dilakukan oleh pihaknya.

“Bukan DLH,” jawab singkat pejabat yang akrab disapa Ipong itu.

Di lapangan, salah satu pekerja pemasangan lampu hias di ruas Jalan Prof. M. Yamin jalur dua juga mengaku tidak mengetahui adanya penebangan pohon tersebut. Ia menyebutkan, apabila penebangan dilakukan oleh pihak vendor, biasanya akan dikenai sanksi.

“Kami tidak tahu, Pak. Kalau dari vendor yang menebang, pasti didenda. Biasanya itu dari DLH,” katanya.

Saat ini, penertiban dan penataan jaringan kabel transmisi PLN dan Telkom memang tengah berlangsung di sepanjang Jalan Prof. M. Yamin jalur dua. Meski demikian, warga menilai penebangan pohon peneduh bukanlah solusi yang tepat.

Pohon peneduh di depan Rujab Gubernur Sulawesi Tengah tersebut diketahui telah berdiri sejak beberapa kali pergantian gubernur dan baru kali ini ditebang. Warga menilai keberadaannya sangat bermanfaat dan menyejukkan kawasan sekitar.

“Kalau memang menghalangi kabel, mestinya dirapikan saja, tidak perlu ditebang. Lagipula tidak mengganggu dan tidak membahayakan pengguna jalan,” ujar seorang warga Palu, Jumat malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup