Gagal Selundupkan 4,1 Kg Sabu ke Palu, Pria Asal Aceh Ditangkap di Bandara Pekanbaru

Pekanbaru – Seorang pria berinisial M (26) asal Aceh Utara ditangkap petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 4,1 kilogram, Jumat (8/8/2025).
Penangkapan bermula ketika mesin X-ray mendeteksi objek mencurigakan di koper hitam milik M. Pemeriksaan manual menemukan delapan bungkus plastik hitam berisi kristal putih yang terselip di antara pakaian. Tes awal Bea Cukai memastikan barang tersebut adalah sabu, dengan berat kotor per bungkus antara 477–551 gram di lansir dari gilangnews.com
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan M ditangkap di smoking room bandara sebelum sempat terbang menuju Palu, Sulawesi Tengah.
“Koordinasi yang solid antara Avsec, Bea Cukai, dan Ditresnarkoba Polda Riau sangat krusial untuk mencegah penyelundupan narkoba lewat jalur udara,” tegas Kombes Putu.
M kini dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.