Anwar Hafid: Hak PPPK Harus Dipenuhi, Pemerintah Tak Akan Tinggal Diam
PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan akan turun tangan membantu penyelesaian permasalahan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Donggala. Komitmen itu ditegaskan Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, dalam rapat koordinasi bersama Bupati Donggala Vera Laruni di ruang kerja Gubernur, Senin (11/11/2025).
Rapat tersebut menjadi tindak lanjut dari aspirasi tenaga PPPK yang sebelumnya disampaikan langsung ke Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Donggala turut hadir dalam pertemuan itu, termasuk perwakilan tenaga PPPK.
Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan yang menyangkut hak pegawai. Ia menuturkan, Pemprov Sulteng akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terbaik atas beban keuangan daerah yang tengah dihadapi Pemkab Donggala.
“Masalah ini bukan hanya terjadi di Donggala. Hampir semua daerah menghadapi kondisi yang sama, bahkan ada yang lebih kritis. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar hak-hak PPPK dapat tetap terpenuhi,” ujar Gubernur.
Anwar Hafid juga menekankan bahwa pembayaran gaji ASN dan PPPK, khususnya yang telah memiliki SK, menjadi prioritas utama pemerintah. Ia meminta agar seluruh data dan dokumen keuangan disiapkan dengan baik sebagai dasar pelaporan resmi ke kementerian terkait.
“Kami akan terus berjuang mencari jalan keluar agar hak rekan-rekan PPPK dapat ditunaikan tanpa mengganggu stabilitas dan kinerja pemerintahan di Donggala,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Donggala Vera Laruni menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur atas dukungan dan perhatian terhadap persoalan yang dihadapi pemerintahannya. Ia mengungkapkan bahwa hasil rapat tersebut membawa harapan baru bagi para tenaga PPPK.
“InsyaAllah, dalam tiga hari ke depan kami akan mulai menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK Donggala,” ujar Vera.
Bupati menjelaskan, persoalan ini berawal dari kebijakan pengangkatan PPPK di masa lalu yang jumlahnya tidak sebanding dengan kemampuan fiskal daerah. Saat ini, Donggala menanggung sekitar 4.000 tenaga PPPK dengan total belanja gaji mencapai lebih dari Rp600 miliar, sementara pendapatan asli daerah (PAD) hanya sekitar Rp143 miliar.
Selain fokus pada penyelesaian gaji, Gubernur dan Bupati juga sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja PPPK. Gubernur menegaskan bahwa kontrak kerja lima tahun bukan berarti tanpa penilaian kinerja.
“Kita harus menegakkan profesionalisme. Jika ada yang tidak disiplin atau malas masuk kantor, tentu akan dievaluasi sesuai ketentuan,” tandas Anwar.
Rapat tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa Pemprov Sulteng akan terus mendampingi Pemkab Donggala dalam merumuskan langkah penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang. Gubernur Anwar Hafid menutup rapat dengan menegaskan bahwa penyelesaian persoalan PPPK bukan hanya soal keuangan, tetapi juga tanggung jawab moral pemerintah terhadap para tenaga pengabdi yang telah lama menanti kepastian.








